Senin, 31 Desember 2012

PARAGRAF PERBANDINGAN: Hukum Perdata dan Hukum Pidana

Dalam mempelajari ilmu hukum, kita pasti telah mendengar yang disebut hukum perdata dan hukum pidana. Kedua jenis hukum tersebut memiliki fungsi yang berbeda dalam penerapannya di masyarakat, lantaran dari pengertian keduanya yang berbeda. Jika hukum perdata mengatur hubungan hukum seseorang dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan maka hukum pidana mengatur hubungan seseorang sebagai warga negara dengan negara sebagai penguasa tata tertib masyarakat.
Penerapannya di dalam masyarakat, pelanggaran terhadap aturan hukum perdata dapat diambil tindakan oleh Pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak yang berkepentingan yang merasa dirugikan (Penggugat). Sedangkan pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa ada pengaduan/laporan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan.
Ketika beracara di persidangan, dalam memutuskan suatu perkara hakim memiliki dasar – dasar tertentu untuk menjatuhkan keputusannya. Sewaktu hakim harus memberikan keputusan terhadap perkara perdata, dasar putusan hakim dapat mendasarkan diri pada kebenaran formal saja. Selanjutnya, untuk memutuskan pdrkara pidana berdasarkan pada kebenaran material (keyakinan dan perasaan keadilan)
Sejak keputusan tersebut dijatuhkan oleh pengadilan, hukuman antara perkara perdata maupun pidana tentu berbeda. Hukuman perkara perdata masih dalam lingkup denda dan kurungan. Namun untuk perkara pidana, hukuman pidana juga termasuk dipidana mati, penjara, kurungan atau denda, bisa juga dengan pidana tambahan seperti pencabutan hak-hak tertentu.
Untuk mengatur perkara-perkara hukum perdata maupun hukum pidana, pemerintah telah mengatur keduanya didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dan apabila pengertian-pengertian tersebut tidak kita pahami, maka akan terjadi salah pemahaman dalam penerapannya.