Dalam
mempelajari ilmu hukum, kita pasti telah mendengar
yang disebut hukum perdata dan hukum
pidana. Kedua jenis hukum tersebut memiliki
fungsi yang berbeda dalam penerapannya di masyarakat, lantaran dari
pengertian keduanya yang berbeda. Jika hukum perdata
mengatur hubungan hukum seseorang dengan
menitikberatkan pada kepentingan perseorangan maka hukum pidana
mengatur hubungan seseorang sebagai warga negara dengan negara
sebagai penguasa tata tertib masyarakat.
Penerapannya
di dalam masyarakat, pelanggaran terhadap aturan hukum perdata
dapat diambil tindakan oleh Pengadilan setelah ada pengaduan oleh
pihak yang berkepentingan yang merasa dirugikan (Penggugat).
Sedangkan pelanggaran terhadap aturan hukum
pidana segera diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa ada
pengaduan/laporan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana
yang termasuk dalam delik aduan.
Ketika
beracara di persidangan, dalam memutuskan suatu perkara hakim
memiliki dasar – dasar tertentu untuk menjatuhkan keputusannya.
Sewaktu hakim harus memberikan keputusan terhadap perkara perdata,
dasar putusan hakim dapat mendasarkan diri pada kebenaran
formal saja. Selanjutnya, untuk memutuskan pdrkara
pidana berdasarkan pada kebenaran material (keyakinan dan perasaan
keadilan)
Sejak
keputusan tersebut dijatuhkan oleh pengadilan, hukuman antara perkara
perdata maupun pidana tentu berbeda. Hukuman perkara perdata masih
dalam lingkup denda dan kurungan. Namun untuk perkara pidana, hukuman
pidana juga termasuk dipidana mati,
penjara, kurungan atau denda, bisa juga
dengan pidana tambahan seperti pencabutan hak-hak tertentu.
Untuk mengatur perkara-perkara hukum perdata maupun
hukum pidana, pemerintah telah mengatur keduanya didalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) dan Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP). Dan apabila pengertian-pengertian tersebut tidak kita
pahami, maka akan terjadi salah pemahaman dalam penerapannya.