Selasa, 01 Januari 2013

Kumpulan Istilah-istilah Hukum dalam Pengantar Ilmu Hukum

HUKUM LINGKUNGAN: Pembangunan Versus Lingkungan Hidup

Manusia dan ruang adalah dua komponen yang saling berkaitan dalam konsep pembangunan. Ruang adalah tempat manusia untuk melakukan segala aktifitasnya. Ruang bersifat dinamis karena akan selalu berkembang, sejalan dengan perkembangan kuantitas manusia pada suatu wilayah.
Dinamika ruang tidak lepas dari usaha pembangunan. Dan pembangunan pada dasarnya untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Namun, perlu kita kritiki pula bahwasanya pembangunan tidak jarang merugikan masyarakat dan bahkan sering pula pembangunan yang  merusak lingkungan hidup. Kondisi seperti ini dimungkinkan karena suatu paham yang mendasari pemikiran kita yaitu paham antroposentrisme yang berarti manusia berlaku sebagai subjek dan lingkungan berlaku sebagai objek maka yang terjadi adalah suatu eksploitasi terhadap lingkungan hidup atau yang kita dengar dengan pembangunan VS lingkungan hidup. Karena manusia merasa bahwa dirinya sebagai penguasa lingkungan hidup dan bisa bertindak apapun terhadapnya.
Dalam konsep pembangunan ada tiga pilar pembangunan yang perlu diperhatikan  yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Ketiga pilar tersebut harus menjadi perhatian utama dan perlu adanya keseimbangan diantaranya dalam melakukan pembangunan. Namun, pada kenyataannya pada era modernisasi ini pembangunan-pembangunan yang dilakukan tidak memperhatikan ketiga pilar tersebut. Misalnya, pembangunan ruko-ruko atau tempat pusat perbelanjaan saat ini yang semakin bersaing dan memakan banyak daerah resapan air. Akibatnya daerah yang dijadikan resapan air menjadi bajir. Hal seperti ini tentu menjadi hal yang sangat merugikan lingkungan sosial di sekitarnya. Banyak masyarakat yang mengeluh dan merasa dirugikan. Dari konsep tersebut  dapat dikatakan bahwasnya pembangunan ini tidak memperhatikan ketiga pilar pembangunan tersebut. Mereka hanya memperhatikan bagaimana caranya pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik tetapi hal itu menimbulkan keresahan masyarakat dengan menghilangkan daerah resapan air. Disini hanya angka ekonomi yang diutamakan tetapi angka sosial dan lingkungan hidup tidak diperhatikan dalam konsep pembangunannya. Hal seperti inilah merupakan suatu eksploitasi terhadap lingkungan hidup.
Lantas pembangunan seperti apakah yang ideal? Pembangunan yang ideal adalah pembangunan yang memperhatikan ketiga pilar tersebut, memperhatikan ketiganya dan melakukan ketiganya dengan seimbang dan tidak mengutamakan atau meninggalkan satu pilar pun. Dan juga, perlu adanya perubahan pemahaman yaitu suatu paham ekosentrisme yaitu memusatkan etika tidak hanya pada makhluk hidup tetapi keseluruhan ekologi atau pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup yaitu pembangunan dengan tidak merusak lingkungan hidup sebagaimana yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Konsep Perlindungan yang dimaksud yaitu protektif, persuasif serta refresif (penegakan hukum) dan konsep pengelolaan yaitu berupa planning, aksi, control serta evaluasi.

Pengantar Ilmu Hukum

PENGERTIAN HUKUM 
Apakah sebenarnya pengertian dari hukum itu? Jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan Hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persesuaian pendapat. Itu dikarenakan Hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin tertuang dalam satu definisi. Bahkan Menurut Prof. Mr Dr L.J. van Apeldoorn dalam sebuah buku karangannya yang berjudulInleiding tot de studie van het Nederladse Recht’ ,” bahwa tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu”.
Namun, jika kita lihat didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, sebuah hukum diartikan sebagai : 1. peraturan yang dibuat penguasa ( Pemerintah ) atau adat yang berlaku bagi semua orang di suatu masyarakat ( negara ); 2. Undang – undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3. Patokan ( Kaidah, ketentuan ) mengenai peristiwa ( Alam dsb ), yang tertentu; 4. Keputusan ( Pertimbangan ) yang ditetapkan oleh hakim ( Di pengadilan ); vonis.
Jika kita tinjau lagi kedalam Kamus Besar Hukum, bahwasanya Hukum adalah Undang Undang. Dan Undang-Undang adalah serangkaian ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh DPR dan Presiden atau Kepala Negara yang harus ditaati isinya dan bersifat mengikat, dan didalam pelaksanaanya juga diberikan sangsi.
Pendapat lain mengatakan, Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, juga sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antara masyarakat terhadap kriminalisasi.
Hukum itu tidak dapat kita lihat, namun sangat penting bagi kehidupan masyarakat, karena Hukum itu mengatur perhubungan antara anggota masyarakat seorang dengan masyarakatnya. Artinya, Hukum juga mengatur hubungan antara manusia perseorangan dengan masyarakat. Misalnya, hubungan dalam perkawinan, domosili, pekerjaan, perjanjian perdagangan, dll. 

UNSUR - UNSUR HUKUM
Apabila kita perhatikan definisi – definisi Hukum atau rumusan dari para Sarjana Hukum tersebut, pada dasarnya kita dapat mengambil kesimpulan bahwa Hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. 
  2. Peraturan itu diadakan oleh Badan – badan Resmi yang berwajib. 
  3. Peraturan itu bersifat memaksa. 
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. 
CIRI – CIRI HUKUM
Dalam rumusan mengenai hukum, kita menemukan ciri-ciri hukum seperti berikut:
  1. Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya; 
  2. Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
Hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan – peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan Kaedah Hukum. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu Kaedah Hukum akan dikenakan sanksi berupa hukuman. 

SIFAT DARI HUKUM
Pada dasarnya keberadaan hukum di tengah – tengah masyarakat sangat penting, oleh sebab itu masyarakat harus memiliki kesadaran hukum. Seperti yang telah dijelaskan diatas, haruslah Kaedah Hukum itu ditaati oleh masyarakat agar tata-tertib tetap terpelihara.

Agar keberadaan suatu Hukum itu ditaati oleh masyarakat, dijelaskan bahwasanya hukum itu bersifat sebagai berikut:
  1. Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dala hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat. 
  2. Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.